KRUSIAL.online, BANGKALAN – Tindakan Bustanul Arifin, Kepala Desa (Kades) Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan yang melakukan pemecatan terhadap sejumlah perangkat Desanya menuai kontroversi dan menimbulkan kegaduhan di desa setempat. Bahkan perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat tidak dilibatkan sama sekali dalam memutuskan pemecatan perangkat desa itu.
Ketua BPD Tanah Merah Dajah, Mukhlis, menyatakan kecewa dan tidak puas terhadap kasus pemecatan tersebut. Menurutnya tindakan tersebut cacat administrasi, karena BPD semestinya berperan dalam mengawasi dan memberikan persetujuan terkait kebijakan perangkat desa, namuh kenyataannya tidak dilibatkan sama sekali dalam keputusan penting tersebut.
Dalam keterangannya, Mukhlis menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima surat resmi atau pemberitahuan awal terkait keputusan pemecatan ini. Ia menilai, tindakan ini melanggar aturan yang berlaku, di mana BPD seharusnya memiliki hak untuk mengetahui dan mempertimbangkan kebijakan terkait perangkat desa.
“Kami merasa keputusan ini tergesa-gesa dan tidak melalui mekanisme yang benar. Ini jelas melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkap Mukhlis.
Akibat tidak adanya koordinasi antara pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dengan BPD terkait kebijakan pemecatan tersebut, sehingga menimbulkan polemik sehingga kasusnya masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus ini pun menyita perhatian masyarakat setempat merasa tidak nyaman dengan kondisi pemerintahan desa yang tidak berjalan kondusif. Proses hukum di PTUN diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi aparatur desa dalam menjalankan wewenangnya secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, perangkat desa yang diberhentikan merasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai alasan pemecatan mereka. Mereka mengaku telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap persidangan di PTUN. Tentu saja konsekwensi dari hasil keputusan pengadilan itu harus di hormati oleh semua pihak apakah tindakan pemecatan tersebut sah secara hukum atau batal demi hukum.
Perkembangan kasus ini terus dinantikan oleh masyarakat Desa Tanah Merah Dajah yang berharap adanya keadilan dan pengelolaan pemerintahan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin