KRUSIAL.online, BANGKALAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan cepat dan mudah justru menuai kekecewaan di Desa Karang Duwak, Arosbaya, Bangkalan. Sudah hampir tujuh bulan sejak warga menyetor biaya administrasi sebesar Rp 350 ribu per pemohon, namun hingga kini tak ada kejelasan mengenai kelanjutan program tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, program PTSL di desa ini dimulai dengan antusiasme tinggi dari warga yang ingin memastikan kepemilikan tanah mereka terdaftar secara legal. Sebagai bagian dari program nasional, PTSL diharapkan mempermudah masyarakat dalam proses sertifikasi tanah tanpa biaya tinggi. Namun, dalam praktiknya, sejumlah warga mengeluhkan lambannya proses penyelesaian, bahkan setelah menyetorkan biaya sesuai arahan pemerintah desa.
“Awalnya kami setuju dengan biaya Rp 350 ribu itu, karena katanya untuk operasional administrasi. Tapi sudah tujuh bulan, tidak ada kabar. Kami hanya ingin tahu kapan sertifikat kami jadi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan ini diperparah dengan minimnya transparansi dari pemerintah desa. Sejumlah warga mengaku kesulitan mendapatkan informasi jelas terkait kendala yang dihadapi atau progres dari program tersebut. Bahkan, beberapa dari mereka mengungkapkan kecurigaan bahwa dana yang telah terkumpul tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami mendatangi balai desa, tapi jawabannya selalu ‘masih dalam proses’. Proses seperti apa? Tidak ada penjelasan rinci. Kami jadi bertanya-tanya, apakah ada yang tidak beres,” kata seorang warga lainnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Karangduwek Heru mengatakan, jika ada yang perlu di pertanyakan langsung ke kadesnya saja, biar lebih jelasnya, dan dalam hal tersebut ia mengatakan belum rampung semuanya,
“Orang yang melapor ke anda suruh langsung ke saya mas, biar lebih jelasnya, belum rampung semuanya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp-nya.
Namun, alasan ini dirasa tidak memadai oleh warga yang menuntut transparansi dan pertanggungjawaban lebih lanjut.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kinerja aparat desa yang bertugas di lapangan. Jika ada dugaan penyimpangan atau ketidakjelasan dalam pelaksanaannya, maka perlu adanya evaluasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.
Warga berharap agar permasalahan ini segera mendapat perhatian dari pemerintah kecamatan dan kabupaten. Mereka mendesak agar Kepala Desa Karangduwek memberikan laporan rinci terkait penggunaan dana PTSL dan memastikan sertifikat tanah mereka dapat segera diterbitkan.
“Harapan kami sederhana, sertifikat tanah ini cepat selesai, sesuai janji mereka. Kalau memang ada kendala, jelaskan kepada kami, jangan sampai kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” pungkas seorang warga dengan nada kecewa.
Permasalahan ini menjadi pelajaran penting bahwa program nasional seperti PTSL memerlukan pengawasan ketat agar dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa menimbulkan polemik dan kekecewaan. Pemerintah desa diharapkan dapat lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola program-program semacam ini.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin