• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum/Kriminal

THL Disperindag Bangkalan Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Penggelapan Sertifikat

by Krusial Online
11/12/2024
in Hukum/Kriminal
0

Foto ilustrasi dari pihak ketiga.

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, BANGKALAN – Yuliati Ningsih, seorang Tenaga Harian Lepas (THL), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat. Kasus ini bermula dari laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Jumat, 3 Januari 2014. pihak kepolisian menjerat Yuliati dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Menurut keterangan aparat penegak hukum, Yuliati diduga kuat telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengelola dokumen penting berupa sertifikat. Sertifikat tersebut, yang merupakan milik pihak lain, seharusnya dijaga dan diserahkan kembali setelah keperluan selesai. Namun, bukannya dikembalikan, sertifikat itu justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang melanggar peraturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula ketika korban, yang identitasnya dirahasiakan, mempercayakan sertifikat miliknya kepada Yuliati pada Januari 2014. Namun, beberapa waktu kemudian, korban menyadari bahwa sertifikat tersebut tidak pernah dikembalikan sesuai perjanjian awal. Setelah upaya untuk meminta kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan Yuliati ke pihak berwajib.

“Penyelidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup panjang karena sejumlah bukti harus dikumpulkan dengan hati-hati. Namun, kami akhirnya memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar salah satu penyidik Polres Bangkalan,

ADVERTISEMENT

Pasal 372 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, Pasal 65 ayat (1) KUHP memberikan ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan secara berulang atau berkesinambungan. Dengan diterapkannya kedua pasal ini, Yuliati dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hingga berita ini ditulis, Yuliati belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, korban mengaku lega atas perkembangan kasus ini setelah menanti selama hampir satu dekade.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sertifikat itu sangat penting bagi keluarga kami,” ujar korban melalui pernyataan singkatnya.

Baca juga  Tim Sukses Bacakdes Duwek Buter Kwanyar Bersama Kuasa Hukum Datangi Polres Bangkalan, Ada Apa ?

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen berharga dengan baik dan berhati-hati dalam mempercayakan dokumen kepada pihak lain. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kejadian ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Disperindag BangkalanPasal PengelapanPolres BangkalanSertifikatTenaga Harian LepasTHL
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Poktan Plakaran Jaya Ajak Warga Galakkan Tanam Sayuran di Pekarangan Rumah

Next Post

Pemdes Plakaran Jrengik Gelar Musrenbangdes Bahas RKPDes 2025 dan DU RKPDes 2026

Next Post

Pemdes Plakaran Jrengik Gelar Musrenbangdes Bahas RKPDes 2025 dan DU RKPDes 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Kepala Pengamanan Kesatuan Lapas Kelas I Tangerang berikan Sosialisasi kepada Warga Binaan

02/05/2025

PLN ULP Rayon Bangkalan Lakukan Survei Ulang Tiang Gardu Hampir Roboh di Tanah Merah

01/05/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Ungkap Dugaan Penyimpangan Proyek IPAL, Nomor Ponsel Wartawan Diblokir Oknum Pejabat Dinkes Bangkalan

20/05/2025

Respon Cepat PLN Bangkalan Ganti Tiang Gardu Listrik Hampir Roboh Di Desa Tanah Merah Dajah

16/05/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.