KRUSIAL.online, JAKARTA – Kasus pemerasan yang dilakukan oknum aparat Polri terhadap penonton warga asing dari Negeri Jiran Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) Desember 2024 lalu berbuntut panjang.
Sejumlah oknum Polisi yang terlibat dalam kasus itu di kenakan sanksi berupa PTDH (Pemecatan Dengan Tidak Hormat) serta sanksi tegas lainnya, sehingga kasus itu sempat menyita perhatian dan perbincangan publik.
Pasalnya, PTDH dan sanksi tegas lainnya semestinya tidak perlu terjadi bila tugas- tugas yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dikerjakan secara profesional, sebagaimana porsinya sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Seperti kasus yang terjadi pada perhelatan DWP berlangsung di Kemayoran Desember 2024 lalu.
Kasus ini menurut para pengamat mencoreng institusi Kepolisian dan Negara. Meski sejumlah oknum pemerasan terhadap puluhan Warga Malaysia diperkirakan sebesar Rp 2,5 miliar sudah diberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan, demosi dan bahkan PTDH tidak akan bisa menghapus noda yang sudah terjadi.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, berdasarkan sanksi tegas dalam sidang Etik Propam beberapa waktu lalu, seharus tidak hanya anak buah yang menanggung sanksi tersebut.
Tetapi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang merupakan orang nomor satu di wilayah hukum DKI Jakarta layak juga dicopot dari jabatannya terkait keterlibatan anak buahnya atas tindakan pemerasan terhadap 45 warga Malaysia, penonton di acara DWP 2024.
“Seharusnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto turut menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya tersebut,” ujar Hari Selasa, (7/1/2025).
Sementara itu, pernyataan lain juga disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, tindakan bawahan di dalam institusi Kepolisian biasanya selalu dilakukan atas perintah atasan. Pasalnya, kata Ubedilah, sistem komando di dalam Kepolisian itu masih berlaku.
“Artinya kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan hanya bawahannya saja, tapi hingga sampai pimpinan atasnya dalam hal ini ya Kapoldanya itu,” ujarnya.
Lanjut, Ia katakan bahwa tindakan itu perlu dilakukan guna membangun kepercayaan publik pada keadilan.
“Jadi kalau ada anggotanya bersalah, ya copot juga komandannya, jangan anggotanya dicopot tapi komandannya tidak,” tukasnya.
Hari pun kembali mengatakan, kalau sampai Kapolri tidak melakukan pemecatan jangan-jangan itu sudah menjadi protap dari pimpinan tertinggi dalam institusi Polri.
Penulis : RN
Editor : A Hairuddin