KRUSIAL.online, BANGKALAN – Kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Yuliati Ningsih, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan, memasuki babak akhir. Setelah eksepsinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, kini terdakwa tinggal menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada Jumat (17/01/2025).
Perkara ini bermula dari laporan Juhartatik korban yang merasa ditipu oleh Yuliati Ningsih. Ia diduga menggelapkan sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban dengan berbagai modus. Setelah penyelidikan dan proses hukum yang panjang, perkara ini akhirnya sampai di meja hijau.
Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan, Siddik, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Penjabat (Pj) Bupati, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami Disdag sudah melaporkan kepada Pj Bupati, Inspektorat, dan BKD bahwa ada pegawai THL Disdag melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dan BPKB motor untuk ditindak sesuai perbuatannya,” ujarnya pada Kamis (16/01/2025), seperti dikutip dari Madurapers.com.
Lebih lanjut, Siddik menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil agar kasus ini ditangani sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Setelah diketahui perbuatan terdakwa, kami langsung melayangkan laporan,” tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Disdag telah menjalankan tugasnya sebagai institusi dengan melaporkan pegawainya yang terlibat kasus hukum.
“Kami menunggu hasil putusan nanti dari pengadilan. Apapun keputusan PN, itu yang akan menjadi dasar kami untuk diajukan ke Inspektorat dan BKD. Apakah dipecat atau dipekerjakan kembali, karena kami tidak memiliki wewenang untuk memecat,” jelasnya.
Siddik juga menyampaikan bahwa jika PN Bangkalan memutuskan terdakwa bersalah, maka keputusan pemecatan akan berada di tangan Inspektorat dan BKD. “Selama ini kami terus memantau perkembangan kasus bawahan kami. Mohon bantuannya buat semua pihak,” pungkasnya.
Kini, kasus Yuliati Ningsih tinggal menunggu putusan akhir dari pengadilan. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang berat, termasuk pemecatan dari jabatannya sebagai THL Disdag Bangkalan. Sementara itu, para korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak mereka dapat dikembalikan.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin