KRUSIAL.online, BANGKALAN – Sidang kasus penggelapan dan penipuan yang melibatkan terdakwa Yuliati Ningsih, seorang pegawai honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan. Namun, dalam sidang yang seharusnya memasuki tahap pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan.
Penundaan ini diumumkan langsung oleh hakim ketua dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena belum adanya kesepakatan di antara majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. “Kami bertiga belum mencapai kesepakatan terkait putusan dalam perkara ini, sehingga sidang harus ditunda hingga waktu yang akan ditentukan kemudian,” jelas Hakim Ketua dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan Juhartatik, korban yang merasa dirugikan akibat tindakan Yuliati Ningsih. Terdakwa diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap sertifikat tanah serta BPKB motor milik Juhartatik. Kasus ini telah memasuki tahap akhir persidangan, di mana majelis hakim seharusnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasihumas Polres Bangkalan melalui Eri Asoka memberikan tanggapannya terkait penundaan tersebut. Menurutnya, penundaan ini masih dalam batas kewajaran selama tidak berlangsung terlalu lama. “Kami menganggap penundaan ini masih wajar dalam proses persidangan. Ini baru sekali ditunda, jadi masih bisa dimaklumi. Kecuali jika penundaan ini berlangsung hingga berbulan-bulan, tentu itu yang perlu dipertanyakan,” ujar Eri Asoka kepada media.
Dengan adanya penundaan ini, publik masih harus menunggu keputusan akhir majelis hakim terhadap Yuliati Ningsih. Hingga kini, belum ada kepastian kapan sidang akan kembali digelar. Pihak pengadilan diharapkan segera menentukan jadwal baru agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin