KRUSIAL.online, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan dua orang dalam kasus dugaan pemerasan dan Pengancaman, yakni Nikita Mirzani dan asistennya, IM.
Nikita Mirzani dan IM jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan korban Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan penetapan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka, berdasarkan beberapa bukti dan keterangan ahli.
“Kami menetapkan NM dan IM sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti dan mendengar 13 orang saksi,” kata Ade Ary kepada awak media di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary membocorkan rentetan bukti yang masuk dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, yang diduga dilakukan Nikita Mirzani dan IM kepada Reza Gladys.
Bukti tersebut berupa sembilan dokumen berisi tentang bukti transfer uang dari Reza Gladys, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB.
“Terdapat 5 flash disk yang berisi dokumen elektronik, 8 telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik,” ucapnya.
Bukti lain disebut Ade Ary adalah hasil ekstraksi barang digital, diantaranya tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan.
“Terakhir Berita Acara dari lima ahli,” tandas Ade Ary.
Penulis : R Azwar
Editor : A Hairuddin