KRUSIAL.online, BANGKALAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yuliati Ningsih, S.Sos (49), seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Koperasi Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) Kabupaten Bangkalan. Yuliati dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik seorang warga bernama Juhartatik.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Benny Haninta Surya tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Bangkalan pada Senin (24/02). Dalam amar putusannya, Benny menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliati Ningsih, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ucap Benny dalam persidangan yang turut dihadiri oleh keluarga terdakwa, kuasa hukum, dan sejumlah awak media.
Kasus ini bermula pada bulan April 2013, ketika Juhartatik, seorang pegawai Puskesmas Kecamatan Burneh Bangkalan, menyerahkan sertifikat tanah dan BPKB motornya kepada Yuliati. Dengan dalih membantu pengurusan pinjaman keuangan, Yuliati justru menggadaikan sertifikat tersebut ke koperasi “Sendang Enam Sembilan” tanpa seizin pemiliknya.
Selama bertahun-tahun, Juhartatik tidak menyadari aset berharganya telah digadaikan. Baru pada 4 Agustus 2023, ia melaporkan kasus ini ke Polres Bangkalan setelah mengetahui fakta tersebut. Penyidikan polisi menemukan bukti kuat keterlibatan Yuliati dalam penggelapan, hingga akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau.
Setelah persidangan, Juhartatik menyampaikan rasa syukurnya atas putusan pengadilan. Baginya, vonis tersebut memberikan keadilan yang selama ini ia harapkan.
“Alhamdulillah, saya merasa diadili dengan seadil-adilnya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan menjadi keberkahan bagi saya serta keluarga,” ungkap Juhartatik kepada media.
Pakar Hukum Bung taufik. S.I.Kom.,S.H.,M.H & Partners., menilai putusan tersebut sudah proporsional. Menurutnya, kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil, meski berstatus THL, tetap memerlukan tindakan tegas untuk menjaga kepercayaan publik.
“Vonis ini menunjukkan bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai amanah dan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga dan terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi para pegawai pemerintahan tetapi juga bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan aset berharganya kepada pihak lain. Keputusan PN Bangkalan diharapkan menjadi preseden positif dalam penegakan hukum, khususnya terkait kasus penggelapan yang kerap kali menimpa warga dengan modus yang beragam.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin