KRUSIAL.online, BANGKALAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yuliati Ningsih, S.Sos (49), seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Koperasi Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan. Yuliati dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik Juhartatik, seorang warga setempat.
Plt Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan, Achmad Siddik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat putusan resmi dari PN Bangkalan sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut. “Setelah surat putusan kami terima, kami akan mengirim surat pemberhentian sebagai sanksi pegawai ke Bupati Bangkalan serta berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses sanksi tersebut,” ujar Siddik.
Terkait hak-hak kepegawaian Yuliati, Siddik memastikan gaji terdakwa ditangguhkan hingga keputusan hukum berkekuatan tetap. “Gajinya kami tangguhkan. Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan bebas, maka gajinya akan dirapel sesuai keputusan PN,” jelasnya.
Di tengah situasi sulit ini, pihak Diskopumdag juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan keluarga terdakwa. “Kami sudah membantu proses klaim BPJS untuk keluarga Yuliati. Bagi suami atau anaknya, silakan datang langsung ke kantor untuk memproses klaim BPJS tersebut,” imbuh Siddik.
Kasus ini bermula ketika Juhartatik melaporkan hilangnya sertifikat tanah dan BPKB motornya yang belakangan diketahui dikuasai oleh Yuliati. Proses hukum berjalan hingga akhirnya majelis hakim memutuskan Yuliati bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai pemerintah agar senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pihak Diskopumdag Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan internal demi mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin