• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

Di Vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, THL Diskopumdag Bangkalan Terancam Dipecat

by Krusial Online
26/02/2025
in Pemerintahan
0

Plt Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan, Achmad

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, BANGKALAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Yuliati Ningsih, S.Sos (49), seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Koperasi Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan. Yuliati dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor milik Juhartatik, seorang warga setempat.

Plt Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan, Achmad Siddik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat putusan resmi dari PN Bangkalan sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut. “Setelah surat putusan kami terima, kami akan mengirim surat pemberhentian sebagai sanksi pegawai ke Bupati Bangkalan serta berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk proses sanksi tersebut,” ujar Siddik.

Terkait hak-hak kepegawaian Yuliati, Siddik memastikan gaji terdakwa ditangguhkan hingga keputusan hukum berkekuatan tetap. “Gajinya kami tangguhkan. Jika nantinya putusan pengadilan menyatakan bebas, maka gajinya akan dirapel sesuai keputusan PN,” jelasnya.

Di tengah situasi sulit ini, pihak Diskopumdag juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan keluarga terdakwa. “Kami sudah membantu proses klaim BPJS untuk keluarga Yuliati. Bagi suami atau anaknya, silakan datang langsung ke kantor untuk memproses klaim BPJS tersebut,” imbuh Siddik.

ADVERTISEMENT

Kasus ini bermula ketika Juhartatik melaporkan hilangnya sertifikat tanah dan BPKB motornya yang belakangan diketahui dikuasai oleh Yuliati. Proses hukum berjalan hingga akhirnya majelis hakim memutuskan Yuliati bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai pemerintah agar senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan publik. Pihak Diskopumdag Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan internal demi mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga  Mantan Kades Lar-Lar Banyuates Dipolisikan Perangkatnya
Tags: Achmad SiddikKasus pengelapanPlt Kepala Dinas Diskopumdag BangkalanPN BangkalanTHL
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polres Sumedang Gelar KRYD Demi Ciptakan Keamanan Warga

Next Post

Pengelolaan PKL di Bangkalan Masih Misterius, Diskopumdag Siap Ambil Alih Jika Ada Aturan Jelas

Next Post

Pengelolaan PKL di Bangkalan Masih Misterius, Diskopumdag Siap Ambil Alih Jika Ada Aturan Jelas

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Dinkes Sampang Peringati HKN ke-61, Mengusung Tema Generasi Sehat Masa Depan Hebat

13/11/2025
Konsep Otomatis

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Aksi Peduli Pasca Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading

08/11/2025

Jaga Mutu Pembinaan, Irjen Imipas Tegaskan Kepatuhan SOP dan K3 di Lapas Kelas I Tangerang

30/10/2025

Hijau Tumbuh di Balik Tembok: Panen Pakcoy Hidroponik Warnai Lapas Kelas I Tangerang

24/10/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Dinkes Sampang Peringati HKN ke-61, Mengusung Tema Generasi Sehat Masa Depan Hebat

13/11/2025
1
Konsep Otomatis

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Aksi Peduli Pasca Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading

08/11/2025
7

Jaga Mutu Pembinaan, Irjen Imipas Tegaskan Kepatuhan SOP dan K3 di Lapas Kelas I Tangerang

30/10/2025
3

Hijau Tumbuh di Balik Tembok: Panen Pakcoy Hidroponik Warnai Lapas Kelas I Tangerang

24/10/2025
3
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Dinkes Sampang Peringati HKN ke-61, Mengusung Tema Generasi Sehat Masa Depan Hebat

13/11/2025
Konsep Otomatis

Polres Metro Jakarta Utara Gelar Aksi Peduli Pasca Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading

08/11/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.