• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Polres Metro Depok Ungkap Penyalahgunaan Sajam dan Senpi Dalam Insiden Tawuran

by Krusial Online
27/02/2025
in Hukum/Kriminal
0

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, bersama Ps Kasi Humas AKP Yuni Silawati, saat mengelar konfrensi pers kasus sajam dan senpi.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, DEPOK – Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, bersama Ps Kasi Humas AKP Yuni Silawati, mengadakan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi).

Kasus ini berkaitan dengan insiden pertikaian antar kelompok yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jl. KSU Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Dalam peristiwa tersebut, sebuah lapak kosong di area kejadian juga terbakar pada pukul 19. 30 WIB.
Tim dari Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya yang menerima informasi kejadian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam pemeriksaan, para tersangka ditemukan membawa berbagai senjata tajam, antara lain:

Barang Bukti yang Diamankan:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. 9 (sembilan) parang
  2. 2 (dua) celurit
  3. 1 (satu) senjata angin jenis PCC

Para pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum untuk mencegah tindakan kriminal yang serupa di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, terutama yang terkait dengan penggunaan senjata tajam dan senjata api. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan yang mencurigakan.

Penulis : R Azwar
Editor : A Hairuddin

Advertisement. Scroll to continue reading.
Tags: Polres DepokSajamSenpiTawuran
ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pengelolaan PKL di Bangkalan Masih Misterius, Diskopumdag Siap Ambil Alih Jika Ada Aturan Jelas

Next Post

Pastikan Ketersediaan Stok dan Harga Stabil, Polda Metro Jaya Awasi Ketat Pasar Tradisional

Next Post

Pastikan Ketersediaan Stok dan Harga Stabil, Polda Metro Jaya Awasi Ketat Pasar Tradisional

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
Konsep Otomatis

Jejak Pengabdian, Semangat Berkelanjutan: Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti

05/03/2026
Konsep Otomatis

Sengketa Tanah Berlarut Larut, Tombak Abdullah Ancam Laporkan Azis ke Polisi

03/03/2026

Recent News

Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
1
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
2
Konsep Otomatis

Jejak Pengabdian, Semangat Berkelanjutan: Lapas Kelas I Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purnabakti

05/03/2026
3
Konsep Otomatis

Sengketa Tanah Berlarut Larut, Tombak Abdullah Ancam Laporkan Azis ke Polisi

03/03/2026
213

ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Belajar Bertani Modern di Balik Tembok Lapas, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Tekuni Budidaya Hidroponik

06/03/2026
Konsep Otomatis

Tampil Percaya Diri, Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang Ikuti Lomba Semarak Ramadhan 1447 H

05/03/2026
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.