KRUSIAL.online, DEPOK – Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, bersama Ps Kasi Humas AKP Yuni Silawati, mengadakan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi).
Kasus ini berkaitan dengan insiden pertikaian antar kelompok yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jl. KSU Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Dalam peristiwa tersebut, sebuah lapak kosong di area kejadian juga terbakar pada pukul 19. 30 WIB.
Tim dari Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya yang menerima informasi kejadian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Dalam pemeriksaan, para tersangka ditemukan membawa berbagai senjata tajam, antara lain:
Barang Bukti yang Diamankan:
- 9 (sembilan) parang
- 2 (dua) celurit
- 1 (satu) senjata angin jenis PCC
Para pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum untuk mencegah tindakan kriminal yang serupa di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, terutama yang terkait dengan penggunaan senjata tajam dan senjata api. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan kegiatan yang mencurigakan.
Penulis : R Azwar
Editor : A Hairuddin