KRUSIAL.online, CIBINONG – Lapas Kelas IIA Cibinong mengikuti kegiatan sosialisasi Permenimipas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara daring melalui aplikasi zoom bertempat diruang sekretariat WBK-WBBM, Selasa (4/3/2025).
Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto beserta Tim Pokja Dapur Sahabat Lapas Cibinong menyimak materi materi yang diberikan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia dr. Adhyana Lubis. Pada kesempatan tersebut dirinya memberikan penjelasan secara substantif terkait Peraturan IMIPAS Nomor 1 Tahun 2025 tersebut.
Dalam penjelasannya, dr. Adhyana Lubis menyampaikan Peraturan tersebut dibuat dalam rangka upaya memperkuat manajemen dan pengawasan penyelenggaraan makanan sehingga mampu meminimalisir terjadinya penyimpangan tata kelola, Gangguan keamanan ketertiban dan meningkatkan derajat kesehatan bagi Tahanan, Narapidana, Anak dan Anak Binaan di UPT Pemasyarakatan.
Penulis : R Azwar
Editor : A Hairuddin