KRUSIAL.online, BANGKALAN– Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) mendesak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kecamatan Bangkalan untuk mengembalikan kilometer listrik yang dicabut saat proses penggusuran. Hingga kini, listrik yang mereka gunakan sebelumnya belum dikembalikan, menimbulkan keresahan di kalangan para pedagang.
Salah satu PKL yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi kantor PLN setempat untuk meminta kembali kilometer listriknya. Namun, pihak PLN menyebut bahwa pengembalian tersebut tidak diperbolehkan karena merupakan keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Saya sudah sempat ke PLN, tapi kata mereka tidak boleh diambil kembali. Itu sudah perintah Dishub dan Satpol PP,” ujarnya, Selasa (11/03/2025).
Ia pun mempertanyakan status kepemilikan kilometer listrik yang telah dipasang sebelumnya, mengingat dirinya telah membayar sejumlah biaya saat pemasangan. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bahwa kilometer listrik tersebut adalah hak miliknya.
“Saat pemasangan, saya kan bayar, mas. Jadi seharusnya kilometer listrik itu dikembalikan kepada pemiliknya,” imbuhnya.
PLN Siap Pasang Kembali di Lokasi Semula
Menanggapi keluhan para PKL, Bagian Pelayanan PLN Kecamatan Bangkalan, Adam Suryo, menyatakan bahwa kilometer listrik yang telah dicabut masih diamankan oleh PLN dan siap dipasang kembali. Namun, ia menegaskan bahwa pemasangan harus dilakukan di lokasi yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam aturannya, tidak boleh dipasang di tempat berbeda. Minimal harus di lokasi yang sama atau di area pencabutan,” jelas Adam saat ditemui di kantornya, Selasa (11/03/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada beberapa perwakilan PKL yang meminta agar kilometer listrik dipasang kembali di rumah masing-masing. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan karena bertentangan dengan aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang diterapkan oleh PLN.
“Kami sampaikan bahwa pemasangan tidak bisa dilakukan di rumah. Sesuai dengan aturan P2TL PLN, pemasangan harus sesuai dengan lokasi yang ditentukan,” tambahnya.
Terkait dengan status kepemilikan kilometer listrik yang telah dicabut, Adam menjelaskan bahwa perangkat tersebut secara hukum masih menjadi milik PLN, bukan individu yang membayar pemasangan.
“Banyak yang mengira bahwa setelah pemasangan, kilometer listrik menjadi milik pelanggan. Padahal, dalam aturannya, setelah dicabut, kepemilikan kembali kepada PLN,” katanya.
Menurut Adam, biaya yang dikeluarkan pelanggan saat pemasangan bukan untuk membeli kilometer listrik, melainkan membayar jasa pemasangan yang disediakan oleh PLN.
“Yang dibayar itu bukan harga kilometernya, tapi jasa pemasangan. Makanya, ketika dicabut, kepemilikannya kembali ke PLN,” tandasnya.
Hingga saat ini, PLN Bangkalan memastikan bahwa belasan kilometer listrik yang diamankan masih dalam kondisi baik dan siap dipasang kembali di lokasi semula jika dibutuhkan. Namun, para PKL yang terdampak penggusuran masih berharap adanya kebijakan lebih lanjut terkait kepemilikan dan pemanfaatan kembali listrik yang telah mereka gunakan sebelumnya.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin