KRUSIAL.online, BANGKALAN – Sorotan publik terhadap dugaan kongkalikong dalam proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan tak kunjung surut. Proyek yang semestinya menjadi solusi bagi pengelolaan limbah medis di Puskesmas kini justru menjadi pemantik kontroversi baru. Namun bukan hanya soal anggaran atau prosedur pelaksanaan yang menjadi sorotan, melainkan juga sikap tertutup dari pejabat publik yang seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi.
Kisah ini bermula dari langkah seorang wartawan lokal, Aris, yang aktif meliput perkembangan proyek IPAL tersebut. Dalam upayanya menggali informasi lebih lanjut dan mendapatkan klarifikasi, Aris mencoba menghubungi Yuyun, Sekretaris Dinas Kesehatan Bangkalan, melalui pesan WhatsApp. Pesan itu disertai tautan pemberitaan media yang mengulas dugaan kejanggalan proyek IPAL.
Namun respons yang didapat jauh dari harapan. Bukannya jawaban atau klarifikasi, yang muncul justru tanda centang satu dan hilangnya foto profil Yuyun di layar ponselnya. Sebuah pertanda yang oleh banyak orang diasosiasikan dengan pemblokiran nomor. Kecurigaan Aris bertambah ketika ia mencoba menghubungi nomor yang sama dari ponsel lain. “Langsung centang dua, artinya bukan masalah jaringan. Saya hampir yakin nomor saya diblokir,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).
Bagi Aris, kejadian ini bukan hanya persoalan pribadi. Ia melihatnya sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan upaya menutup akses terhadap informasi publik. “Sebagai pejabat publik, seharusnya beliau menyambut pertanyaan wartawan dengan keterbukaan. Bukannya malah menghindar dan memutus komunikasi,” tegasnya.
Dugaan pemblokiran ini tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari rangkaian keganjilan yang mencuat dalam proyek IPAL di sejumlah Puskesmas di Bangkalan. Proses penunjukan penyedia barang melalui e-katalog, transparansi anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan disebut-sebut sarat kejanggalan.
Tindakan Yuyun sontak memancing reaksi dari kalangan media. Arif Rahman Hakim, Pemimpin Redaksi Media Bangkalan, menyebut insiden ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. “Ini sangat disayangkan. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi. Ketika akses itu diblokir, maka demokrasi sedang dirampas secara perlahan,” ujarnya.
Arif menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam undang-undang itu, tegas diatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat. “Pasal 7 Ayat 1 sangat jelas. Kecuali informasi yang dikecualikan, semua pejabat publik harus terbuka,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Bangkalan belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan, namun tak membuahkan hasil.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat Bangkalan: apakah dugaan kongkalikong dalam proyek IPAL hanyalah fenomena puncak gunung es? Ataukah ada praktik yang lebih sistematis yang selama ini tersembunyi di balik meja birokrasi?
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan pun kian menguat. Masyarakat berharap ada penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat. Karena pada akhirnya, proyek IPAL bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal integritas dan komitmen pemerintah dalam mengelola amanah publik.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin