• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan Diduga Lempar Tanggung Jawab Soal Pemecatan Tersangka Penipuan THL

by Krusial Online
16/06/2025
in Pemerintahan
0

Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan, Achmad Siddik.

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, BANGKALAN – Polemik pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMDAG) Kabupaten Bangkalan kembali mencuat. Yuliati Ningsih, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah serta BPKB milik warga bernama Juhartatik, hingga kini belum diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai THL.

ADVERTISEMENT

Padahal, proses hukum terhadap Yuliati sudah berlangsung cukup panjang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Yuliati sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, upaya hukum tersebut berujung sia-sia. Majelis hakim pada tingkat banding memperkuat putusan sebelumnya: hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan tetap dijatuhkan tanpa perubahan.

Putusan banding tersebut sudah bersifat inkrah, alias berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Negeri Bangkalan, keputusan tersebut telah diterima dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 27 Februari 2025, dan putusan final dijatuhkan pada 12 Maret 2025.

Namun yang mengundang tanda tanya besar, hingga berita ini diturunkan, Yuliati belum juga diberhentikan secara resmi oleh instansinya. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan, Achmad Siddik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tembusan resmi hasil banding dari Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Bangkalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau terkait THL Diskop-UMDAG tersebut memang belum kami pecat. Akan tetapi untuk gaji sudah kami cut atau tidak dibayarkan lagi. Kami masih menunggu tembusan hasil inkrah dari Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Bangkalan,” dalihnya saat diwawancarai oleh awak media.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini dinilai janggal. Pasalnya, dari hasil penelusuran media ini ke Pengadilan Negeri Bangkalan, informasi soal status hukum Yuliati sudah sangat jelas dan bahkan telah diumumkan secara terbuka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasihumas Pengadilan Negeri Bangkalan, Wienda Kresnantyo, membenarkan bahwa putusan sudah final dan tidak berubah dari vonis awal.

Baca juga  PN Bangkalan Tunda Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan Dengan Terdakwa THL Disperindag

“Putusan bandingnya kami terima dari Pengadilan Tinggi sejak 27 Februari. Sudah diputus tanggal 12 Maret 2025. Tidak ada perubahan. Tetap dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Wienda.

Wienda juga menambahkan bahwa pemberitahuan kepada para pihak sudah dilakukan sejak April 2025.

“Pemberitahuan untuk terdakwa disampaikan tanggal 30 April, dan jaksa menerima tanggal 29 April. Pemberkasan juga sudah diserahkan. Jadi seharusnya tidak ada alasan untuk tidak tahu atau menunda-nunda proses administratif lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wienda menekankan bahwa dalam perkara pidana, pengadilan hanya berkewajiban memberi tahu pihak yang berkepentingan secara langsung, yaitu terdakwa dan jaksa penuntut umum. Tidak ada kewajiban untuk mengirimkan tembusan kepada OPD atau instansi tempat terdakwa bekerja.

ADVERTISEMENT

“Untuk akses informasi, publik bisa melihat secara langsung di situs resmi PN Bangkalan karena ini termasuk dalam keterbukaan informasi,” tambahnya.

Sikap saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait membuat publik bertanya-tanya, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap terpidana yang notabene masih tercatat sebagai tenaga kerja di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Sementara itu, keluarga korban, Juhartatik, berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan hingga tuntas, tidak hanya secara hukum tapi juga secara administratif.

“Kalau sudah jelas salah, kenapa masih digantung statusnya? Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tapi juga moralitas birokrasi,” ujar salah satu kerabat korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hingga kini, publik masih menantikan langkah tegas dari Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan. Apakah kepala dinas akan tetap bersembunyi di balik alasan administratif, atau berani mengambil keputusan untuk memutus hubungan kerja dengan Yuliati Ningsih sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi.

Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin

Baca juga  Di Vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, THL Diskopumdag Bangkalan Terancam Dipecat
Tags: Achmad SiddikDiskop Umdag BangkalanTHL
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dirut PUDAM Bangkalan Rayakan Idul Adha dengan Berkurban dan Berbagi kepada Warga Sekitar

Next Post

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

Next Post

Alghozali Siregar Sesalkan Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Dinas Diskopumdag Bangkalan

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

PRI Serahkan Bukti Dugaan Penyelewengan BSPS ke KPK, Termasuk Rekaman Potongan 35% Oknum Aspirator

11/07/2025
Konsep Otomatis

Dugaan Penyelewengan Dana BSPS di Bangkalan: Ketika Harapan Rakyat Miskin Terkubur di Balik Tumpukan Semen

09/07/2025
Konsep Otomatis

Program BPOM Gratis dari KANA FACTORY: Upaya Nyata Meningkatkan Kualitas SDM Lokal Situbondo

08/07/2025
Konsep Otomatis

Pemecatan Yuliati Ningsih Masih Misterius: Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tapi Surat Resmi Tak Kunjung Ada

07/07/2025

Recent News

Konsep Otomatis

PRI Serahkan Bukti Dugaan Penyelewengan BSPS ke KPK, Termasuk Rekaman Potongan 35% Oknum Aspirator

11/07/2025
Konsep Otomatis

Dugaan Penyelewengan Dana BSPS di Bangkalan: Ketika Harapan Rakyat Miskin Terkubur di Balik Tumpukan Semen

09/07/2025
Konsep Otomatis

Program BPOM Gratis dari KANA FACTORY: Upaya Nyata Meningkatkan Kualitas SDM Lokal Situbondo

08/07/2025
Konsep Otomatis

Pemecatan Yuliati Ningsih Masih Misterius: Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan, Tapi Surat Resmi Tak Kunjung Ada

07/07/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

PRI Serahkan Bukti Dugaan Penyelewengan BSPS ke KPK, Termasuk Rekaman Potongan 35% Oknum Aspirator

11/07/2025
Konsep Otomatis

Dugaan Penyelewengan Dana BSPS di Bangkalan: Ketika Harapan Rakyat Miskin Terkubur di Balik Tumpukan Semen

09/07/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.