KRUSIAL.online, BANGKALAN – Polemik pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop-UMDAG) Kabupaten Bangkalan kembali mencuat. Yuliati Ningsih, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bangkalan atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah serta BPKB milik warga bernama Juhartatik, hingga kini belum diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai THL.
Padahal, proses hukum terhadap Yuliati sudah berlangsung cukup panjang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Yuliati sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, upaya hukum tersebut berujung sia-sia. Majelis hakim pada tingkat banding memperkuat putusan sebelumnya: hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan tetap dijatuhkan tanpa perubahan.
Putusan banding tersebut sudah bersifat inkrah, alias berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Negeri Bangkalan, keputusan tersebut telah diterima dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 27 Februari 2025, dan putusan final dijatuhkan pada 12 Maret 2025.
Namun yang mengundang tanda tanya besar, hingga berita ini diturunkan, Yuliati belum juga diberhentikan secara resmi oleh instansinya. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan, Achmad Siddik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu tembusan resmi hasil banding dari Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Bangkalan.
“Kalau terkait THL Diskop-UMDAG tersebut memang belum kami pecat. Akan tetapi untuk gaji sudah kami cut atau tidak dibayarkan lagi. Kami masih menunggu tembusan hasil inkrah dari Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Bangkalan,” dalihnya saat diwawancarai oleh awak media.
Pernyataan ini dinilai janggal. Pasalnya, dari hasil penelusuran media ini ke Pengadilan Negeri Bangkalan, informasi soal status hukum Yuliati sudah sangat jelas dan bahkan telah diumumkan secara terbuka.
Kasihumas Pengadilan Negeri Bangkalan, Wienda Kresnantyo, membenarkan bahwa putusan sudah final dan tidak berubah dari vonis awal.
“Putusan bandingnya kami terima dari Pengadilan Tinggi sejak 27 Februari. Sudah diputus tanggal 12 Maret 2025. Tidak ada perubahan. Tetap dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Wienda.

Wienda juga menambahkan bahwa pemberitahuan kepada para pihak sudah dilakukan sejak April 2025.
“Pemberitahuan untuk terdakwa disampaikan tanggal 30 April, dan jaksa menerima tanggal 29 April. Pemberkasan juga sudah diserahkan. Jadi seharusnya tidak ada alasan untuk tidak tahu atau menunda-nunda proses administratif lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wienda menekankan bahwa dalam perkara pidana, pengadilan hanya berkewajiban memberi tahu pihak yang berkepentingan secara langsung, yaitu terdakwa dan jaksa penuntut umum. Tidak ada kewajiban untuk mengirimkan tembusan kepada OPD atau instansi tempat terdakwa bekerja.
“Untuk akses informasi, publik bisa melihat secara langsung di situs resmi PN Bangkalan karena ini termasuk dalam keterbukaan informasi,” tambahnya.
Sikap saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait membuat publik bertanya-tanya, apakah ada unsur pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap terpidana yang notabene masih tercatat sebagai tenaga kerja di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Sementara itu, keluarga korban, Juhartatik, berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan hingga tuntas, tidak hanya secara hukum tapi juga secara administratif.
“Kalau sudah jelas salah, kenapa masih digantung statusnya? Ini bukan hanya soal keadilan hukum, tapi juga moralitas birokrasi,” ujar salah satu kerabat korban.
Hingga kini, publik masih menantikan langkah tegas dari Dinas Diskop-UMDAG Bangkalan. Apakah kepala dinas akan tetap bersembunyi di balik alasan administratif, atau berani mengambil keputusan untuk memutus hubungan kerja dengan Yuliati Ningsih sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin