KRUSIAL.online, BANGKALAN– Sikap tertutup yang ditunjukkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan, Achmad Siddik, terhadap awak media memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Alghozali Siregar, seorang pakar hukum yang dikenal vokal menyuarakan transparansi dan keadilan dalam birokrasi pemerintahan.
Dalam keterangannya, Alghozali Siregar menyayangkan tindakan pemblokiran kontak person jurnalis yang dilakukan oleh Achmad Siddik. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tidak etis dan mencerminkan ketidakmauan pejabat publik untuk terbuka terhadap pengawasan media. Hal ini menjadi sorotan terutama setelah mencuatnya kembali kasus Yuliati Ningsih, tenaga harian lepas (THL) di Diskopumdag Bangkalan, yang telah dijatuhi vonis atas kasus penggelapan.
“Pemblokiran terhadap teman-teman media ini sangat disesalkan. Media berperan penting dalam mengungkap fakta dan memberikan informasi yang jujur kepada publik. Ini seolah menunjukkan bahwa kepala dinas tidak siap mempertanggungjawabkan posisi atau keputusannya sebagai pejabat publik,” ujar Alghozali dalam pernyataannya, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan awak media, Achmad Siddik menyatakan bahwa status Yuliati Ningsih sebagai THL memang belum secara resmi diberhentikan. Namun, pihaknya telah menghentikan pembayaran gaji yang bersangkutan sejak proses hukum bergulir. Ia berdalih bahwa pihaknya masih menunggu tembusan hasil putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Bangkalan.
“Kalau terkait THL Diskop-UMDAG tersebut memang belum kami pecat. Akan tetapi untuk gaji sudah kami cut atau tidak dibayarkan lagi. Kami masih menunggu tembusan hasil inkrah dari Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Bangkalan,” ujar Achmad Siddik saat itu.
Namun, pernyataan tersebut menjadi bahan pertanyaan bagi publik setelah media melaporkan bahwa putusan banding atas kasus penggelapan yang menjerat Yuliati telah resmi inkrah. Berdasarkan hasil dari Pengadilan Tinggi Surabaya, Yuliati dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan atas tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan BPKB motor milik Juhartatik.
Alghozali Siregar menilai bahwa kepala dinas seolah melempar tanggung jawab dengan dalih menunggu tembusan inkrah, padahal fakta hukum sudah sangat jelas. Ia juga menambahkan bahwa ketertutupan informasi kepada media justru memperburuk citra institusi publik dan mengganggu prinsip transparansi dalam pemerintahan daerah.
“Teman-teman media hanya menjalankan tugasnya untuk mengonfirmasi dan menyampaikan informasi ke publik. Tapi alih-alih diberi ruang dialog, justru kontak mereka diblokir. Ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga bentuk pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial,” tegas Alghozali.
Kasus ini pun membuka diskusi lebih luas tentang perlunya reformasi dalam sistem komunikasi publik di tubuh birokrasi, agar pejabat publik tidak hanya bekerja di balik meja, tapi juga bersedia menjawab dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang dibuat di ruang publik.
Penulis : Jamal
Editor : Achmad Hairuddin