KRUSIAL.online, BANGKALAN – Setelah ramai diberitakan soal dugaan penimbunan dan penyelundupan pupuk bersubsidi yang menyeret nama CV Rahman Bersaudara, akhirnya pemilik perusahaan tersebut, H. Rohim, angkat bicara. Ia membantah tegas tudingan tersebut dan menyebut bahwa semua yang terjadi hanyalah salah paham akibat kurangnya informasi di lapangan.
Menurut penjelasan H. Rohim, pupuk bersubsidi yang sempat ditemukan di gudang milik H. Koder, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, bukanlah barang ilegal atau untuk diperjualbelikan ke luar daerah.
“Sebenarnya semua itu hanya salah paham. Pupuk yang ditaruh di gudang milik H. Koder tersebut memang milik kelompok tani. Itu semua untuk stok kebutuhan masyarakat. Setelah dari kios, kelompok tani langsung mengambilnya untuk dibagikan ke beberapa titik kelompok tani di desa,” jelas H. Rohim kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi tetap mengikuti mekanisme resmi pemerintah, melalui kelompok tani yang terdaftar.
“Jadi tidak benar kalau pupuk itu diperjualbelikan ke luar daerah. Kami tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, namun regulasinya jelas. Masyarakat harus berkoordinasi dengan kelompok tani untuk melengkapi administrasi. Setelah itu baru penyaluran dilakukan oleh ketua kelompok kepada anggota-anggota poktan di bawahnya,” tambahnya.
Di tempat yang sama, salah seorang Kepala desa di Kecamatan Tanah Merah turut membenarkan pernyataan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya memang menerima pupuk tersebut atas dasar pengiriman resmi dari kelompok tani desanya. “Kami menerima pupuk bersubsidi itu karena memang dikirim oleh kelompok tani kami sendiri, bukan dari luar wilayah,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, H. Rohim berharap publik tidak lagi menafsirkan secara keliru aktivitas distribusi pupuk bersubsidi yang dilakukan pihaknya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Kabupaten Bangkalan.
Penulis : Jamal
Editor : A Hairuddin














