KRUSIAL.online, SAMPANG – Upaya penyelundupan sebanyak 17 ton pupuk bersubsidi berhasil digagalkan oleh aparat Polres Sampang, Madura, Jawa Timur. Dalam penyergapan tersebut petugas mengamankan 2 unit truk yang mengangkut barang selundupan itu keluar daerah Sampang.
Kedua truk itu di cegat saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Sampang pada Selasa (12/4/2022) kemarin sekitar 20.30 WIB.
Diketahui identitas truk Nopol A 8775 YX jenis Mitsubishi warna hitam di kemudika Muhlis Putra (29) dan kenetnya Hidayat (21), sama-sama warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang. Sedangkan Mitsubishi warna kuning Nopol D 8953 UA, dikemudikan oleh Mat Sari (51) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya armada truk yang sedang melaksanakan muat barang berupa pupuk di Jalan Raya Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang Sampang sekitar 16.00 WIB.
Aktivitas tersebut diduga akan menyelundupkan pupuk bersubsidi keluar daerah Sampang, sehingga pada 17.00 WIB anggota kepolisian seketika melaksanakan penyelidikan.
“Dugaan penyelundupan itu benar adanya setelah berhasil kami cek di Jalan Raya Banyuates,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman, Rabu (13/4/2022).
Kemudian Ia menjelaskan, ada sekitar 17 ton pupuk bersubsidi yang dimuat oleh dua truk tersebut. Terdiri dari 180 karung pupuk jenis ZA yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah. Kemudian 160 karung pupuk jenis NPK Phonska yang juga bertuliskan sama, pupuk bersubsidi pemerintah.
“Pupuk subsidi ini didapat dari kios yang ada di Kecamatan Karang Penang, Sampang dan juga ada sebagian dari Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dua supir truk dan satu kenet ditetapkan sebagai tersangka dengan motif untuk mengambil keuntungan dengan cara membantu menyelundupkan pupuk bersubsidi.
Para pelaku dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf (b) jo Pasal 1 ke 3 (e) Undang Undang Darurat No. 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan No 15/- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan, dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Untuk pemilik pupuk bersubsidi masih belum diketahui dan kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Penulis/Editor : A Hairuddin














