• Beranda
  • Redaksi
Krusial Online
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport
No Result
View All Result
Krusial Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

by Krusial Online
06/02/2023
in Pemerintahan
0

Kahyangan Residence berada di Jalan Halim Perdana Kusuma, Manggisan, Burneh, Kecamatan Kota Bangkalan.

0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

KRUSIAL.online, BANGKALAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan melayangkan surat teguran kepada pimpinan Khayangan Residence karena dinilai pengelolaan sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan dinas tersebut mengancam akan mencabut izin lingkungan yang telah diterbitkan.

Kepala DLH Bangkalan, Anang Yulianto Hari Purnomo, menyatakan, bahwa pihaknya mendapat pengaduan dari salah satu warga penghuni perumahan Khayangan terkait dengan keluhan pengelolaan sampah di perumahan mewah tersebut. Sehingga untuk menindaklanjuti pengaduan itu maka instansinya mengirimkan surat kepada manajemen Kahyangan, No. 600.4.16.1/0166/433.108/2023, tembusan Bupati Bangkalan.

“Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga disebutkan, bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komirsial, kawasan industri, kawasan khusus, wajib melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Selain itu harus menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan. Termasuk pula menyediakan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse dan Recycle), serta alat pengumpul untuk sampah terpilah,” jelas Anang

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lebih jauh Anang mengimbau pihak pengelola perumahan mewah yang berlokasi Jalan Halim Perdana Kusuma, Manggisan, Burneh, Kecamatan Kota Bangkalan itu agar menyediakan fasilitas TPS 3R skala perumahan untuk mengolah dan mereduksi sampah yang dihasilkan dari perumahan. Sebaliknya apabila fasilitas tersebut tidak tersedia, maka pengelola dapat mendorong warganya menjadi pelanggan TPS3R terdekat.

“Pengelola perumahan juga berkewajiban menyediakan TPS residu dari sisa pengolahan TPS3R, sehingga sampahnya bisa diangkut petugas kebersihan dari DLH ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” terangnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dia menjelaskan, setiap perumahan yang mendapat layanan pengumpulan dan pengangkutan dari petugas DLH wajib membayar retribusi kebersihan sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) No. 78/2022 tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan. Serta Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2010 tentang Retribusi Jasa Umum sebesar Rp 3.500 per Rumah Tangga, Toko Kecil Rp 9.000, Counter Rp 7.000, Salon Kecil atau Pangkas Rambut Rp 7.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

“Jadi apabila pengelola kawasan tidak mememuhi ketentuan yang kami sebutkan tadi, maka kita akan melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UKL (Upaya Pemantauan Lingkungan), serta ijin lingkungan yang sudah diterbitkan, ” tegasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wendy Manajer Khayangan Residence di dampingi Nawwaf Abdillah Marketing officer berdalih, bahwa pihaknya masih belum menyerahkan kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mengingat ada beberapa persyaratan belum terpenuhi. Sehingga pengelolaan kebersihan dan sampah memang masih dikelalo sendiri oleh pihak manajemen.

Baca juga  Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

“Sejauh ini BPL (Badan Pengelola Lingkungan) jauh dari kata profit. Mengingat dari penarikan iuran kebersihan dan keamanan hanya terpenuhi 25 persen dari biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh manajemen. Artinya 75 persen merupakan subsidi dari pihak pengembang. Karena semua itu semata-mata demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para penghuni Khayangan Residence,” terang Nawwaf.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penulis/Redaksi : A Hairuddin

Tags: Anang YuliantoDLH BangkalanKhayangan ResidenceTPS3RUPL UKL
ShareTweetSendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perempuan Pemilik Sabu 317 Gram Asal India Diamankan, Satu Orang DPO

Next Post

Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Dibekuk, Pesan Kapolres Bandara Soetta : Jangan Mudah Tergiur Perkerjaan di Luar Negeri yang Tak Sesuai Prosedur

Next Post

Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Dibekuk, Pesan Kapolres Bandara Soetta : Jangan Mudah Tergiur Perkerjaan di Luar Negeri yang Tak Sesuai Prosedur

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Diduga “Ngelos” Sambungan Listrik, PLN Periksa Rumah Cabup Bangkalan Nomor Urut 2

08/10/2024

Resahkan Warga, Khayangan Residence Tarik Retribusi Sampah Langgar Perbup Bangkalan

01/02/2023

Diisukan Berpasangan Dengan Ra Mamak, Kades Ketapang Daya : Berangan-angan Aja Tak Pantas

03/05/2022

DLH Bangkalan Ancam Cabut Izin Lingkungan Khayangan Residence

06/02/2023
Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

Bobol ATM Nasabah Miliaran Rupiah, Warga Ukraina Terancam Hukuman Berat

0

Bela Teman Dituduh Pelakor, Wanita Ini Malah Dibogem Suami

0

Tak Penuhi Syarat Administrasi, Seleksi Calon Dirut PT GSM Terpaksa Diperpanjang

0

Inilah Menu Berbuka Puasa yang Pas Bagi Penderita Asam Lambung

0
Konsep Otomatis

Kebocoran PAD Retribusi Parkir Alun Alun Sampang berpotensi Korupsi

14/10/2025
Konsep Otomatis

Di Minta Karcis Parkir, Jukir Alun Alun Sampang Malah Pukul Pengunjung

14/10/2025
Konsep Otomatis

Satuan Pam Obvit Polres Metro Jaksel Tingkatkan Pengamanan di Sentra Ekonomi dan Perkantoran

14/10/2025
Konsep Otomatis

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Rutan Jakarta Pusat Gandeng APH dalam Sidak Blok Hunian

13/10/2025

Recent News

Konsep Otomatis

Kebocoran PAD Retribusi Parkir Alun Alun Sampang berpotensi Korupsi

14/10/2025
Konsep Otomatis

Di Minta Karcis Parkir, Jukir Alun Alun Sampang Malah Pukul Pengunjung

14/10/2025
Konsep Otomatis

Satuan Pam Obvit Polres Metro Jaksel Tingkatkan Pengamanan di Sentra Ekonomi dan Perkantoran

14/10/2025
Konsep Otomatis

Tegaskan Komitmen Zero Halinar, Rutan Jakarta Pusat Gandeng APH dalam Sidak Blok Hunian

13/10/2025
ADVERTISEMENT

Krusial.Online - Berita dan Informasi Penting & Krusial
"Membaca Dengan Hati"

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Sport
  • Travel
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Konsep Otomatis

Kebocoran PAD Retribusi Parkir Alun Alun Sampang berpotensi Korupsi

14/10/2025
Konsep Otomatis

Di Minta Karcis Parkir, Jukir Alun Alun Sampang Malah Pukul Pengunjung

14/10/2025
  • Beranda
  • Redaksi

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Ekonomi/Bisnis
  • Hukum/Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Pertanian
  • Lifestyle
  • Travel
  • Sport

© 2022 Krusial.Online - Berita & Informasi Penting | Supported by Masansoft.com.